BERITA1BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Bogor, Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam kasus itu, polisi juga berhasil menangkap 12 tersangka disertai barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen resmi, 1 buah kunci letter T dengan dua mata kunci, 2 buah buku BPKB, 2 lembar STNK dan 2 buah kunci kontak cadangan.
AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama dua bulan terakhir yakni Juli hingga Agustus 2025.
“Jadi pelaku yang diamankan sebanyak 12 tersangka dengan total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor,” kata Aji.
Para tersangka yang diamankan, kata Aji, diantaranya AGP, YN, IY, TH, HM, DA, RA, RR, FR, AR, AS dan RH dengan pembagian peran yang terstruktur dan berkelompok.
“Setiap aksi dilakukan oleh tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian,” jelas Aji.
Modus yang digunakan, sambung Aji, para tersangka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu jenis letter T yang telah dipersiapkan kemudian menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan.
“Dan umumnya tersangka beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Sementara untuk motif pelaku sangat beragam. Sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif,” jelas Aji.
Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Polresta Bogor Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Erk)