BERITA1BOGOR.com – 11 kasus tawuran di Kota Bogor berhasil diungkap jajaran Polresta Bogor Kota, Selasa 3 Juni 2025.
Dari kasus tawuran yang terjadi selama April hingga Juni, polisi berhasil menangkap 32 remaja berikut dengan barang bukti berupa senjata tajam (sajam).
“Selama periode April sampai awal Juni 2025, ada 11 kasus yang lanjut sampai ke persidangan, dengan rincian 4 kasus tahap 2 kejaksaan, 7 sedang proses penyidikan,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota.
Azi mengatakan, dari belasan kasus tersebut ada 32 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit Reskrim Polsek.
“Rata-rata mereka yang diamankan berusia remaja usianya 14 hingga 20 tahun,” kata Aji.
Adapun modus operandi para pelaku melakukan tawuran dengan pengeroyokan atau penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan sajam.
Ia pun menegaskan langkah penindakan ini merupakan atensi dari pimpinan Polresta Bogor Kota maupun Polri untuk memberantas gangguan Kamtibmas khususnya Kota Bogor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dan melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan dari sekolompok masyarakat atau anak-anak di lingkungannya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti puluhan sajam jenis celurit, pedang, dan klewang.
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
“Ke depannya kami akan menerapkan Pasal 358 KUHP terkait perkelahian antar kelompok. Jadi ketika ada tawuran baik korban ataupun pelaku itu semua akan diangkut,” tambahnya.
(Erk**)