google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

584 WBP Lapas Bogor Terima Remisi Idulfitri 1447 H, Empat Langsung Bebas

BERITA1BOGOR.COM – Sebanyak 584 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor menerima Remisi Khusus (RK) dalam momentum Idulfitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya dipastikan langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Surat Keputusan Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Dari total 584 penerima, sebanyak 579 orang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sedangkan lima orang lainnya menerima Remisi Khusus II.

“Dari lima penerima RK II tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas, sementara satu orang lainnya masih harus menjalani masa subsider,” ujarnya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus menerima RK I.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum, sebanyak 293 orang menerima RK I dan lima orang menerima RK II.

Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi. Mayoritas narapidana, yakni 401 orang, memperoleh remisi selama satu bulan.

“Kemudian, 162 orang mendapatkan remisi 15 hari, 17 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan empat orang menerima remisi maksimal selama dua bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan kondisi terkini tingkat hunian di Lapas Kelas IIA Bogor. Saat ini, jumlah penghuni tercatat sebanyak 832 orang, yang terdiri dari 223 tahanan dan 609 narapidana.

“Seluruh penghuni merupakan kategori dewasa, dengan rincian 782 pria dan 50 wanita. Angka ini menunjukkan bahwa Lapas Bogor masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowded) yang cukup signifikan,” paparnya.

Dengan kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi 394 orang, lanjutnya, tingkat kepadatan hunian di lapas saat ini mencapai 111,4 persen.

Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara disiplin selama menjalani masa pidana.

“Semoga remisi ini mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *