google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Pencurian dan Tawuran di Bogor Timur Diringkus Polisi

BERITA1BOGOR – Pelaku pencurian mobil boks Isuzu Traga di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Mei 2025 lalu ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial H setelah dilakukannya penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial H,” ucap Aji saat konferensi pers di Mapolsek Bogor Timur, Kamis, 3 Juni 2025.

Sebelum ditangkap, kata Aji, pelaku bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Namun setelah dikembangkan, H tidak beraksi sendiri melainkan dibantu dua rekannya yang berinisial M dan HP.

“Mereka memiliki peran masing-masing. Pelaku M bertugas menentukan target, H sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T untuk membuka dan menghidupkan kendaraan, sedangkan HP bertugas membawa mobil hasil curian,” kata Aji.

Mobil yang dicuri, lanjut Aji, dijual di wilayah Jatiasih Bekasi dengan harga murah, kemudian hasilnya dibagi rata. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Pelaku yang kini tengah diamankan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Ciheuleut, Bogor Timur, Kota Bogor.

Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dengan barang bukti berupa senjata tajam (sajam).

Aji menjelaskan, para pelaku dalam kasus tawuran merupakan bagian dari kelompok remaja yang dikategorikan sebagai gangster.

“Jadi remaja-remaja ini membentuk suatu kelompok yang kita klasifikasikan sebagai gangster. Aktivitas mereka melibatkan penggunaan senjata tajam seperti yang kami amankan,” ungkap Aji.

“Para pelaku saling janjian melalui media sosial, bahkan mengajak rekan-rekan mereka dari luar Kota Bogor untuk ikut serta dalam tawuran tersebut,” tambahnya.

Ketujuh pelaku yang ditangkap, sambung Aji, berasal dari empat geng motor yang berbeda, yakni Cibadak Neverdie, Salak Pride, North, dan Abuza.

“Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Kepada masyarakat, jajaran Polresta Bogor Kota mengimbau untuk segera melapor jika melihat sekelompok remaja atau pengendara motor yang mencurigakan, terutama yang membawa senjata tajam, termasuk melihat aksi kejahatan lainnya seperti curanmor.

“Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi nomor WhatsApp Kapolresta Bogor Kota. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *