BERITA1BOGOR – Dua komplotan copet spesialis ponsel di kawasan SSA (Sistem Satu Arah) dan Stasiun Bogor berhasil diringkus polisi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, penangkapan kedua komplotan copet itu berawal dari salah satu pelaku berinisial K yang ditangkap lebih dulu usai mencopet di kawasan SSA.
“Setelah K diamankan, lalu dikembangkan ke pelaku-pelaku lainnya hingga komplotan ini,” kata Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 22 Agustus 2025.
Aji menjelaskan, untuk komplotan yang beroperasi di kawasan SSA dipimpin K, sementara untuk kawasan Stasiun, Alun-alun dipimpin F.
“Untuk komplotan SSA yang diamankan adalah K, R, I dan H. Sementara untuk komplotan Stasiun (Alun-alun) F dan I,” jelas Aji.
Dari kedua komplotan copet yang ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ponsel yang belum sempat dijual pelaku.
“Kami juga berhasil menangkap seorang penadah spesialis ponsel android dari hasil curian dari komplotan ini. Sementara penadah lainnya spesialis iPhone masih kami buru dan menjadi DPO,” kata Aji.
Aji menjelaskan, aksi pencopetan yang dilakukan kedua komplotan ini sudah dilakukan sejak 2024. Targetnya, orang yang membawa tas yang sedang melakukan aktivitas.
“Mereka melancarkan aksinya dengan cara berkomplot. Targetnya orang yang membawa tas. Untuk hukuman, para pelaku dijerat dengan pasal 362 juncto, Pasal 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Aji.
Selain komplotan copet, di Mako Polresta Bogor Kota polisi juga mengungkap tindak pidana lainnya seperti penipuan bermodus polisi gadungan.
Menurut polisi, penipuan bermodus polisi gadungan terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Modusnya, K dan R ini menyamar sebagai anggota Polsek Bogor Selatan. Lalu setelah itu kedua pelaku ini menghentikan seorang pengendara berinisial A untuk memeriksa surat-surat kendaraan. Saat korban diajak pulang untuk mengambil surat-surat (STNK), salah satu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” ujar Aji.
Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bogor Selatan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari tangan pelaku, barang bukti berupa STNK, BPKB dan satu unit motor Honda Spacy milik korban kini diamankan polisi.
“Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolresta Kota Bogor mengimbau, agar masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di ruang publik, terutama terhadap orang asing yang mengaku aparat penegak hukum.
Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi langsung Kapolresta di nomor 0858-8911-0110.
(Erk)