BERITA1BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 20 September 2025 di wilayah Pancasan, Kota Bogor.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025 di wilayah Bogor Selatan, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, peristiwa berawal saat dua korban berinisial M.A. dan A.H (17), warga Jakarta, beristirahat di wilayah Pancasan dalam perjalanan menuju Gunung Gede.
“Saat itu, keduanya (korban) didatangi oleh dua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melakukan pemeriksaan narkoba. Dengan menggunakan senjata api rakitan dan borgol, pelaku langsung menodong dan memborgol korban,” ujar Kompol Aji.
Pelaku, kata Aji, juga melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terlarang (narkotika).
“Pelaku justru membawa motor Honda Scoopy milik korban, tas, sepatu, uang tunai Rp700 ribu dan barang-barang pribadi korban,” kata Aji.
Untuk menghilangkan jejak, ungkap Aji, motor yang dibawa kabur pelaku warnanya diubah dari putih menjadi merah.
“Saat itu juga korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 28 mm, satu pasang borgol, satu unit motor Honda Scoopy milik korban, tas, sepatu, dan handphone korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan karena diduga pelaku telah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas, terutama di malam hari atau di tempat sepi. Jika menemukan atau mengalami kejadian mencurigakan, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat 110,” pungkasnya.
(Erk)