BERITA1BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 38.875 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis setum.
Prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor, anggota DPRD, serta tokoh agama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Ini merupakan pemusnahan ketiga selama periode Juli hingga Oktober. Total ada 38.875 botol miras yang kita musnahkan,” ujar Eko.
Adapun rincian minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.400 botol arak, 2.000 botol tuak dan 1.900 botol double Q.
Eko menegaskan bahwa upaya ini merupakan wujud sinergitas antara Polresta Bogor Kota bersama Forkopimda, TNI, Pemkot Bogor, serta elemen masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi Kota Bogor yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa hasil kolaborasi ini berdampak positif terhadap situasi kamtibmas. Angka kriminalitas di Kota Bogor tercatat turun 18 persen, sementara kasus tawuran remaja mengalami penurunan hingga 32 persen.
Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, warga diminta segera melapor melalui layanan WhatsApp 0858 8911 0110 (Lapor Pak Kapolresta), Call Center: 110 atau melalui Instagram: @polrestabogorkota