google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim: 19 Saksi Dihadirkan, Terungkap Peran Nominee dan Dugaan Proyek Fiktif

BERITA1BOGOR — Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 19 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak terkait perusahaan dalam Indi Daya Group, termasuk sejumlah nominee yang namanya dicatut sebagai direktur dan komisaris, perwakilan BUMN, pihak bank, hingga rekanan proyek.

Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani, mereka diduga telah memperkaya diri dan orang lain melalui pengajuan kredit menggunakan dokumen serta proyek fiktif.

Dalam kesaksiannya, Aryo dari PT Pembangunan Perumahan (PP) menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki proyek bersama Indi Daya Group.

Sementara PT Widya Karya disebut hanya sampai pada tahap penyusunan draft Surat Perintah Kerja (SPK) yang tidak ditindaklanjuti.

“Bank Jatim sempat melakukan konfirmasi, tapi tidak ada pekerjaan yang benar-benar dilakukan,” ujar Aryo di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap praktik penggunaan identitas orang lain sebagai direksi atau komisaris perusahaan boneka yang digunakan untuk mengajukan kredit.

Mardi, seorang pengemudi ojek, mengaku kaget saat mengetahui dirinya tercatat sebagai Direktur PT Suci Gemilang.

“Saya baru tahu setelah dapat panggilan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rana Prayoga, pekerja harian lepas yang juga dijadikan direktur tanpa sepengetahuannya. Keduanya menyatakan tidak pernah menerima imbalan maupun tahu perusahaan itu benar-benar ada.

Sementara Rama Paksi, pengangguran yang tercatat sebagai Direktur PT Kamal Utama Logistik, mengaku dijanjikan uang Rp20–25 juta oleh seseorang bernama Samuel Asad, namun hanya menerima Rp5,6 juta.

Ia menyebut sempat ditekan untuk bertanggung jawab ketika kasus mulai diselidiki, dan diarahkan ke nama Agus Dianto Mulia sebagai pihak utama.

Saksi lain, Fajar Sakti,  mengaku tidak hanya dijadikan nominee, tapi juga bertugas mencari orang lain untuk mengisi jabatan formal di perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Ia mengaku menerima total Rp76 juta dari Abdul Gani dan Ifan Lazuardi, yang sempat memintanya memberi keterangan palsu menyebut uang tersebut berasal dari terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari.

“Awalnya saya terima Rp15 juta. Lama-lama, totalnya mencapai Rp76 juta. Orang-orang yang saya rekrut juga menerima uang dengan nominal bervariasi,” kata Fajar.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima dari PT Brantas Adipraya yang digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim diduga palsu, dan ditandatangani langsung oleh terdakwa Agus Dianto Mulia, yang disebut sebagai pemilik Indi Daya Group.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *