google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Bongkar Sindikat Ganjal ATM di Bogor, Korban Rugi Rp210 Juta

BERITA1BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp210 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Reva Risnawati pada 11 Desember 2025.

“Kejadian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan,” kata Aji Riznaldi saat konferensi pers, Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pelaku mengganjal slot mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain, serta mengintip nomor PIN korban.

Setelah kartu berhasil dikuasai, pelaku menguras saldo rekening korban. Berdasarkan hasil pengecekan, korban mengalami kerugian sebesar Rp210.000.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat pelaku yang ditangkap polisi berinisial SA, RP, ZR, dan A. Sebagian pelaku merupakan residivis kasus serupa di sejumlah daerah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, gunting,dua bungkus tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernomor polisi F-1510-VE, tas, dompet, serta lima unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kami (Polresta Bogor Kota) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *