google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Umat Keuskupan Bogor Pertanyakan SK Mendadak, Kuria Baru Dicopot Jelang Natal

BERITA1BOGOR – Jelang perayaan Natal 2025, sejumlah umat mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan (SK) perubahan susunan kuria di Keuskupan Bogor.

Pasalnya, kuria baru yang belum genap 10 hari bekerja, secara mendadak diberhentikan dan digantikan kembali oleh kuria lama.

Kuria baru tersebut sebelumnya dilantik berdasarkan SK Nomor 05/SK-SKPP/2025. Namun, pada malam H-1 Natal, Keuskupan Bogor kembali menerbitkan SK yang berisi pengembalian susunan kuria lama.

Sindi Safira, salah satu umat Keuskupan Bogor mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Menurutnya, perubahan mendadak ini menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.

“Jelang H-1 Natal, kami mendapat kabar bahwa sudah ada SK pemberhentian kuria yang baru diangkat dan dikembalikan lagi ke kuria lama. Padahal kuria baru itu sudah bekerja kurang lebih 10 hari,” ujar Sindi, Rabu 24 Desember 2025.

Sindi menjelaskan, kuria merupakan staf inti yang membantu tugas-tugas administratif dan pelayanan di Keuskupan, sehingga perubahan susunan kuria bukanlah hal sepele.

“Isi SK itu mengembalikan susunan kuria yang lama. Tentu kami sebagai umat merasa ada kejanggalan, karena sebelumnya kuria baru sudah berjalan dan bekerja,” katanya.

Sindi juga menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan tekanan atau intervensi terhadap Uskup dalam pengambilan keputusan tersebut, mengingat rapat dan penerbitan SK dilakukan secara mendadak pada malam hari menjelang Natal.

“Kami mempertanyakan, apakah ada intervensi atau tekanan terhadap Bapak Uskup? Karena rapat dilakukan sekitar pukul 9 malam dan langsung terjadi perubahan kuria,” ucapnya.

Meski demikian, Sindi menegaskan bahwa umat tetap mendukung keputusan Uskup Keuskupan Bogor, apa pun hasil akhirnya.

Namun, umat berharap adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi perpecahan di internal jemaat.

“Kami tetap mendukung Bapak Uskup. Kami hanya meminta penjelasan mengapa hal seperti ini bisa terjadi, karena ini dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan umat,” ujarnya.

Ia menilai perubahan SK secara mendadak juga berpotensi memunculkan persepsi adanya dua kubu di tengah jemaat, meski tidak berdampak langsung terhadap pelaksanaan ibadah Natal.

“Ibadah Natal tidak terganggu. Namun umat pasti bertanya-tanya, karena ini hal yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.

Sindi menambahkan, pengangkatan kuria pada dasarnya telah melalui proses pemanggilan, pemberitahuan, dan koordinasi sesuai prosedur yang berlaku di Keuskupan.

“Masa bakti kuria itu lima tahun. Jadi seharusnya tidak ada perubahan mendadak tanpa proses dan alasan yang jelas,” tutupnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *