google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Soal Penjualan Minol, Hakanna: Pelaku Bisnis Harus Patuh Terhadap Regulasi

BERITA1BOGOR.com – Para pelaku usaha dan calon investor diminta untuk memahami seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan bisnisnya, khususnya untuk usaha yang berkaitan dengan penjualan (peredaran) minuman beralkohol (Minol).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna usai menerima audiensi Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait penolakan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras/minol) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, belum lama ini.

Hakanna menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Politisi dari Fraksi PAN itu juga menegaskan bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022.

“Pengaturan minuman beralkohol di Kota Bogor sudah jelas diatur dalam Perda dan Perwali. Ketentuan tersebut menjadi acuan sekaligus pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Hakanna kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.

Dia juga mengatakan, usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas iklim investasi.

Karena itu, sambung Hakanna, pelaku usaha diminta memastikan kesesuaian lokasi serta kelengkapan dokumen perizinan sejak awal.

Selain itu, kejelasan identitas usaha juga menjadi perhatian. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan papan nama yang menjelaskan jenis usaha yang dijalankan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

DPRD Kota Bogor, kata Hakanna, mendukung pertumbuhan investasi. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan pengaturan parkir.

“Kami mendukung investasi, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Perizinan yang lengkap akan mencegah konflik dan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *