BERITA1BOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan jemput bola melalui Anjungan Layanan Terpadu atau “ALAPADU Wara Wiri” dalam upaya mendeteksi kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Layanan yang digelar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor ini kembali dibuka dengan lokasi pertama di Kecamatan Bogor Utara, Selasa 7 April 2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa layanan ini sangat baik dan memberikan peluang luas bagi ASN untuk meningkatkan potensi diri, sekaligus mengidentifikasi manajemen diri.
“Layanan ini penting untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas ASN, terutama dalam mendukung pembangunan daerah. ASN bisa langsung memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke BKPSDM,” jelas Jenal Mutaqin.
Ia menambahkan, deteksi dini terkait permasalahan ASN maupun kelayakan rotasi dan mutasi dapat terlihat melalui layanan ALAPADU. Untuk itu, ia menegaskan agar ASN dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.
“Kenali potensi diri, tingkatkan kompetensi, dan perkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor,” pesannya.
Di lokasi yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ALAPADU merupakan upaya Pemkot Bogor untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian sekaligus meningkatkan kesadaran ASN terhadap profil kepegawaian.
“BKPSDM bekerja sama dengan BJB Cabang Bogor, TASPEN Cabang Bogor, dan Sekolah Vokasi Universitas Pakuan. ALAPADU juga mendukung indikator kinerja utama BKPSDM,” ujar Dani.
Ia juga memaparkan, berdasarkan database kepegawaian, total ASN di Kota Bogor berjumlah 11.383 orang, terdiri dari PNS sebanyak 5.059 orang, CPNS 53 orang, PPPK 2.403 orang, dan PPPK Paruh Waktu 3.863 orang.
ALAPADU Wara Wiri memberikan layanan dan konsultasi administrasi kepegawaian secara langsung dan terbuka kepada ASN di wilayah kecamatan se-Kota Bogor, serta sosialisasi peraturan terkait kepegawaian.
“Sasarannya seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan kecamatan dan kelurahan se-Kota Bogor. Pelayanan akan dilaksanakan di setiap kecamatan hingga 23 April 2026,” tutupnya.
(Erk**)





