Bogor – Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim menyewa orang untuk menjadi nominee sebagai figur direktur dan komisaris perusahaan boneka.
Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta berinisial B, pemilik PT Indi Daya Group yakni BS, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group yakni ADM, Manajer Indi Daya Group SDPS dan FK selaku pegawai perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 4 September 2025. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan jaksa.
Tetapi ditemukan informasi terbaru, dalam akta pernyataan yang dibuat di salah satu Notaris, tanggal 05 Maret 2019, di mana ADM disebut sebagai pemilik seluruh saham Indi Daya Group.
Maka atas dasar pernyataan tersebut, BS hanya sebatas memiliki jabatan yang dipinjam dan/atau dipakai oleh perusahaan tersebut, yang segala tindakannya atas kendali/keputusan ADM.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada awal Juni 2023 ketika BS dan ADM berniat memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group.
Karena memerlukan dana untuk membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group sebelumnya yang rugi. BS dan ADM lantas mengajukan permohonan fasilitas kredit pada Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi.
Mereka menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan. Penyelia kredit lantas menemukan permasalahan, yakni PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit tidak lancar pada bank lain. Terhadap temuan itu, BS menjelaskan akan mengganti staf yang mengurus kredit tersebut.
Lalu, BS dan B bertemu untuk membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp 40-50 miliar.
“B mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut, namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian,” ungkap jaksa dilansir Tempo.co.
ADM lantas memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim. Caranya dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru untuk menjadi nominee atau figur direktur dan komisaris perusahaan, menggunakan laporan keuangan fiktif, surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT fiktif, dan rekening koran fiktif.
BS dan ADM lalu mengajukan kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi.
“Dengan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit,” tutur jaksa.
Jaksa menilai, B telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif. Sedangkan BS, ADM, FK, dan SDPS dinilai sudah memanipulasi dengan merekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.
“Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar,” terang jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan SDPS, B, BS, ADM dan FK merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau Rp 299,39 miliar. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, yakni “Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang dan Kredit Modal Kerja Kontraktor pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dan instansi terkait lainnya,” beber Jaksa.
Para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)