BERITA1BOGOR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mengaku sudah menangani sebanyak 6 kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Bogor 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, 6 kasus dugaan pelanggaran itu terdiri dari 3 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dan 3 kasus hasil temuan jajaran Bawaslu Kota Bogor.
“Dimana, untuk kasus berdasarkan laporan masyarakat itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pidana dan satu kasus dugaan netralitas ASN. Sedangkan, untuk kasus berdasarkan hasil temuan, itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” ungkap Herdiyatna kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Bogor pada Kamis 21 November 2024 malam.
Saat ini, Herdiyatna memaparkan, dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke jajarannya, 4 kasus statusnya sudah diberhentikan dan 2 kasus masih dalam proses penanganan.
“Dua kasus ini tengah berjalan, artinya sedang proses penanganan pelanggaran di tingkat Bawaslu Kota Bogor,” tegas Herdiyatna.
Ia juga menjelaskan, untuk 4 kasus yang statusnya diberhentikan, itu sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan.
“Kalau yang sudah diputuskan diberhentikan itu karena ada yang memang tidak masuk dalam pidana pemilihan. Terus ada juga yang diluar job desk kami, dalam arti kami hentikan terus kami berikan atau rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memutuskan terkait dugaan netralitas ASN,” kata Herdiyatna.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, untuk dua kasus dugaan pelanggaran yang saat ini masih dalam penanganan jajarannya itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan netralitas ASN, sesuai laporan masyarakat.
“Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan mulai melakukan klarifikasi baik dari sisi pelapor, saksi dan juga masyarakat yang mengetahui perkara tersebut mulai Jumat 22 November ini. Jadi, hari Jumat (hari ini) sudah kami mulai klarifikasi. Dan juga karena memang yang satu lagi berkaitan netralitas ASN, kami akan coba mengundang ASN-nya disini. ASN-nya non Pemkot (Bogor) lah,” terang Anto.
Saat ditanya, apakah dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bogor, ada yang melibatkan Paslon di Pilkada 2024, Anto membenarkan hal tersebut.
“Salah satu yang sedang dijalankan atau proses penanganan dan ada yang melibatkan Paslon. Paslon ini (statusnya) yang sedang dilaporkan. Kemarin juga ada perkara yang terlapornya Paslon, tetapi gugur (diberhentikan) karena memang tidak masuk unsur pidana. Paslon tersebut tidak ada di lokasi kejadian. Ini laporan yang sebelumnya,” pungkasnya. (*)