BERITA1BOGOR.com – Suami (RM) yang melakukan pembunuhan kepada istri (NA) di Bandar Kaum, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Menurut Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah Putra yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, motif pembunuhan yang dilakukan RM lantaran sakit hati.
“RM (Pelaku) mengajak NA (Korban) untuk rujuk namun NA menolak. Dari situ RM merasa sakit hati dan terjadilah pembunuhan,” ujar Kompol Wahyu kepada media, Senin 1 April 2024 di Mako Polresta Bogor Kota.
Dijelaskan Kompol Wahyu, NA dibunuh RM dengan menggunakan obeng min yang ditusukan ke pipi kiri, pipi kanan, leher dan kepala bagian atas.
“Jadi sebelum ditusuk, ada upaya perlawanan ketika korban dipiting oleh pelaku. Ketika pitingannya lepas, pelaku langsung menindih kemudian membunuh korban,” katanya.
Kompol Wahyu mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh keluarga pelaku yang mendengar jeritan korban di dalam kamar. Setelah bergegas untuk mendatangi sumber suara yang berada di dalam kamar, ternyata pintu kamar tersebut terkunci dan keluarga korban membuka pintu secara paksa. Setelah pintu berhasil di buka, korban tergeletak di kamar yang sudah bersimbah darah.
“Jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar itu, mereka bertiga segera bergegas menuju kamar kemudian tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam dan akhirnya di buka paksa. Korban tergeletak kamar dan pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.
“Jadi kurang dari 24 jam kami dari tim reskrim maupun dari Polsek dan jajaran bisa mengungkap hal tersebut,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2024 pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Erc)