google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Dilimpahkan Bawaslu ke DKPP

BERITA1BOGOR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor berinisial DJ melakukan dugaan pelanggaran kode etik.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kota Bogor terkait temuan dugaan penerimaan transfer uang senilai Rp30 juta ke DJ dari salah satu tim pasangan calon di Pilkada Kota Bogor 2024.

“Kami menetapkan ini adalah dugaan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian dalam konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2024.

Ia mengatakan, yang bersangkutan sebagai komisioner KPU Kota Bogor tidak seharusnya menjadi mediator atau perantara dari seseorang untuk bisa melakukan aktivitas politik.

“Kalau misalkan kemarin waktunya belum ada pendaftaran (pasangan calon), seharusnya DJ mengantarnya ke Desk Pilkada,” imbuh Anto sapaan akrabnya.

Dalam kasus ini, Anto menyebutkan pihaknya tidak menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan DJ.

“Kami dari Sentra Gakkumdu sudah berkonsultasi. Karena kami anggap di sini tidak ada niatan untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sebab, lanjut Anto, dari bukti yang diterima, uang yang ditransfer tersebut sudah dikembalikan langsung oleh DJ kepada pihak yang mengurus pergantian nama salah satu calon di Pilkada.

Atas dugaan pelanggaran kode etik ini, Bawaslu Kota Bogor akan melimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Kemungkinan (pelimpahan) hari Senin,” jelasnya.

Kronologi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi membeberkan kronologi kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan komisioner KPU Kota Bogor.

Dijelaskan Supriantona Siburian, pada awal Juli 2024 salah satu calon wali kota menanyakan terkait prosedur pencalonan wali kota kepada DJ, kemudian DJ mengatakan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.

Lalu, setelah adanya komunikasi itu, calon wali kota melalui rekannya berinisial I meminta bantuan untuk melakukan perubahan nama di surat suara. Permintaan itu oleh DJ diteruskan ke advokat berinisial BN untuk pengurusan perubahan dokumen di Pengadilan Negeri.

Pada 16 Agustus 2024, SRF (istri dari salah satu calon wali kota Bogor) melakukan transfer uang ke rekening DJ sebesar Rp30 juta (sebagai titipan) untuk membayar jasa hukum. Kemudian, pada 17 Agustus 2024 uang yang masuk ke rekening DJ langsung diberikan kepada BN untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.

Berdasarkan bukti, Bawaslu Kota Bogor menegaskan, transferan uang yang dilakukan SRF bukan merupakan gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi.

“Tapi tindakan DJ dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dalam hal sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik,” tutup Anto.

(Erc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *