google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Empat Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Polisi, Dua Masih DPO

BERITA1BOGOR.com – Empat dari enam pelaku pencurian mobil yang menyebabkan korban mengalami luka berat di kawasan Babadak, Bogor Timur, Kota Bogor diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Keempat pelaku pencurian berinisial A, R, O dan I ditangkap di lokasi berbeda yakni Bogor, Tangerang hingga Palembang. Sedangkan dua pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pencurian mobil ini sudah terencana, sebab para pelaku sudah memasang GPS dan membuat kunci duplikat.

“Kejadian ini berawal dari mobil yang dicuri, korban membeli mobil senilai Rp100 juta, selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka dengan sudah memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya,” kata Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis 16 Mei 2024.

Bismo menyebut dalam aksinya para pelaku tergolong sadis, lantaran korban yang berusaha mempertahankan mobil miliknya hingga terseret dan terbentur tiang listrik hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku ini tergolong sadis, diantara para pelaku ini, R merupakan residivis (pasal) 363 di Lampung pada tahun 2022. Ketika kita tangkap di Tangerang dia habis mencuri motor. Dari diri pelaku juga kita amankan satu pucuk senjata api (senpi) beserta tiga butir peluru,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal atas korban luka berat dan kepemilikan senjata api.

“Pasal yang kita terapkan diantaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata api undang undang 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *