google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Enam Orang Kedapatan Merokok Saat Sidak KTR di BTM, Langsung Disidang di Tempat

BERITA1BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, sidak digelar di Bogor Trade Mall (BTM) pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

Petugas menyisir setiap lantai BTM. Meskipun informasi razia ini diduga sempat bocor, petugas tetap menemukan enam orang yang nekat merokok di dalam gedung.

Keenam pelanggar tersebut tidak bisa berkutik dan langsung disidang di tempat. Jaksa dan hakim dihadirkan di lokasi untuk menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) agar para pelanggar langsung mendapat sanksi dan jera.

Selain enam orang tersebut, petugas juga menemukan seorang anak berusia 14 tahun kedapatan merokok di area gedung.

“Kami beri sanksi sosial, dan pihak sekolah serta orang tuanya akan dipanggil,” ujar Jenal.

“Saat sidak, petugas juga menemukan bungkus rokok tanpa bea cukai, dan ini akan dilaporkan ke dinas perdagangan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Jenal Mutaqin menegaskan, kebanyakan pengunjung sebenarnya sudah tahu larangan merokok di dalam gedung, apalagi pihak mal sudah memasang imbauan.

“Tempat merokok yang boleh adalah area terbuka tanpa atap. Itu aturannya,” tegas Jenal.

Ia menambahkan bahwa tujuan sidak ini adalah edukasi agar masyarakat menghormati Perda KTR.

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur tempatnya,” katanya.

Sesuai aturan, pelanggar KTR bisa didenda Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk pelanggaran pertama.

“Efek jera ini harus benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi pelanggaran,” tutup Jenal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *