google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gelar Pelatihan K3, Dirum Tirta Pakuan: Dirancang untuk Membekali Karyawan

BERITA1BOGOR – Perumda Tirta Pakuan menggelar pelatihan K3 Umum di Training Center resmi dimulai, kemarin. Pada hari pertama, materi dibawakan oleh narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dengan topik Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan, Rivelino Rizky, dalam sesi ini memberikan wawasan penting mengenai landasan hukum dan kebijakan K3, yang menjadi pondasi bagi penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Dengan pemahaman yang baik atas regulasi, diharapkan peserta mampu menerapkan K3 secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.

“Pelatihan K3 Umum adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai K3,” jelas dia, Selasa (12/8/2025).

Dirum menambahkan, manfaat lainnya dari pelatihan itu adalah meningkatkan kompetensi, peserta akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan bidang K3. Kemudian, meningkatkan peluang karir, memiliki sertifikasi K3 dapat meningkatkan peluang kerja dan daya saing di pasar kerja.

“Ada juga, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja,” tegas dia.

Dan terkait dengan UU No. 1 Tahun 1970 ada sejumlah poin penting yang harus diketahui seperti melindungi keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, serta memastikan penggunaan peralatan kerja yang aman. Lalu, perusahaan bertanggungjawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, melakukan upaya pencegahan kecelakaan, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan melakukan pemeliharaan alat secara berkala.

“Ada juga, terkait hak dimana pekerja wajib mengikuti aturan keselamatan, berhak mendapatkan informasi terkait potensi bahaya dan berhak menolak bekerja jika merasa keselamatannya terancam. Poin lainnya, pihak pemerintah berwenang melakukan pengawasan serta inspeksi terkait keselamatan kerja, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” pungkas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *