BERITA1BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo yang dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, DPRD juga menemukan adanya kontraktor yang tidak pernah hadir di lokasi pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik proyek.
“Kami melihat ada pekerjaan pedestrian yang sejak awal hingga saat sidak, pemilik kontraktornya tidak pernah datang ke lokasi. Ini sangat disayangkan,” ujar Benninu.
Benninu menuturkan bahwa hal ini mencederai proses panjang pembahasan anggaran yang dilakukan antara DPRD, OPD, dan TAPD. Ia menilai para pelaksana proyek tidak menunjukkan tanggung jawab yang sepadan.
“Setelah APBD menjadi program, para pelaksana seolah tidak serius. Ini dapat merusak citra Pemerintah Kota Bogor, baik eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III juga mendapati para pekerja tidak mematuhi prosedur K3, seperti tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Bahkan, pengawas proyek pun diketahui tidak menggunakan APD dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Benninu menambahkan bahwa Komisi III merekomendasikan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta OPD terkait mengganti hingga 90 persen penyedia jasa pengawas dan perencana yang dinilai tidak kompeten.
Selain itu, DPRD juga menemukan banyak beton yang retak di proyek pedestrian Jalan Ahmad Yani, meskipun bobot pekerjaan sudah dinilai mencapai sekitar 80 persen.
“Kami sudah meminta DPUPR, khususnya PPK, agar sebelum serah terima, Komisi III kembali melakukan sidak. Jika hasilnya masih tidak memenuhi standar, serah terima tidak perlu dilakukan dan pembayaran ditunda,” tegas Benninu.
Ia menekankan bahwa Pemkot Bogor harus memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi kualitas dan standar keselamatan.
“Jika masih ditemukan pekerjaan yang retak, tidak rata, atau membahayakan pejalan kaki, penyedia jasa wajib memperbaikinya meskipun melewati batas waktu. Pemkot harus menjatuhkan sanksi dan denda sesuai aturan serta tidak melakukan pembayaran sebelum pekerjaan benar-benar tuntas,” pungkasnya. (*)






