BERITA1BOGOR.com – Tawaran negosiasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor dinilai Anggi Triana Ismail selaku Kuasa Hukum ahli waris TB A Basuni tidak etis dan terlihat masih ambigu.
Sebab, kata Anggi, tawaran negosiasi harus timbul (muncul) setelah adanya mediasi yang dilakukan Pemkot Bogor dengan ahli waris TB A Basuni secara langsung.
“Dalam perspektif hukum, ada keterlambatan dalam menjalankan mediasi,” ucap Anggi kepada media, Rabu, 06 September 2023.
Agenda mediasi, sambung Anggi, seharusnya dilakukan setelah ahli waris mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
“Berdasarkan perma tentang mediasi, ada waktu selama 40 hari untuk para pihak menentukan sikap apakah berdamai atau tidak. Akan tetapi, pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor, tidak memanfaatkan kesempatan (mediasi) ini secara maksimal,” katanya.
Anggi berharap agar Pemerintah Kota Bogor belajar lebih baik dalam proses penyelesaian ini dan tidak membuat pernyataan yang inkonsisten. Dia menekankan pentingnya kesungguhan dan itikad baik dari pihak Pemerintah Kota Bogor untuk mencapai penyelesaian yang memihak masyarakat Kota Bogor.
“Ahli waris tidak boleh terhipnotis oleh janji-janji angin surga tanpa tindakan nyata. Pertemuan adalah langkah baik untuk penyelesaian damai, tetapi jika tidak mengikuti prosedur hukum dengan benar, maka ahli waris harus melakukan perlawanan,” tegasnya. (Sal/mg/red/*)