google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lebih dari 300 Kali Mencuri, Pelaku dan Penadah Motor Akhirnya Diringkus Polisi

BERITA1BOGOR – Tim gabungan dari Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kasus yang meresahkan warga itu, Polisi meringkus dua pelaku utama yang tercatat telah beraksi lebih dari 300 kali di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di area Masjid Bantarjati Kaum, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama bernama Eka (40) pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, diketahui ia beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” ungkap AKP Enjo, Selasa 9 September 2025 di Mapolsek Bogor Utara, Kota Bogor.

AKP Enjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku telah beraksi selama lebih dari satu setengah tahun. Wilayah yang menjadi sasaran utamanya adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.

“Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga lima motor. Hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” katanya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut AKP Enjo, polisi juga meringkus seorang penadah yang menampung dan memperjualbelikan motor curian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok, serta sejumlah kendaraan hasil curian.

“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *