BERITA1BOGOR.com – EP, seorang mahasiswa yang menjadi pelaku penjambretan di Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Rabu, 2 September 2024.
EP yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq, menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Pelaku ini berstatus mahasiswa dan mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil jambret kemudian dijual dengan sistem COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” jelas Guntur saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis, 3 September 2024.
Guntur memaparkan bahwa pelaku memilih korban yang terlihat lemah dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.
“Modusnya pelaku mengintai korban yang lemah, dan aksinya dilakukan secara acak ketika ada kesempatan,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Dengan demikian, Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.
“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui hotline 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57 jika mengetahui tindakan kriminal,” tegas Guntur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Erc)