google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mie Gacoan NV Sidik Mulai Beroperasi Meski tak Miliki Izin

BERITA1BOGOR.com – Mulai beroperasinya gerai terbaru Mie Gacoan di simpang NV Sidik, Jalan Pahlawan, Bogor Selatan, Kota Bogor jadi salah satu contoh permasalahan perizinan. Sebab, outlet kuliner yang resmi dibuka pada Jumat, 31 Mei 2024 itu diketahui belum mengantungi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman, sampai dengan Kamis 30 Mei 2024 pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” ucap Atep.

Atep menjelaskan, KKPR bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun. Terkait Mie gacoan yang ada di NV Sidik, itu berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” kata Atep.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.

Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin.

“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat.

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *