google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mukota Caretaker Kadin Kota Bogor Dinilai Cacat Hukum, Ini Sebabnya

BERITA1BOGOR.com – Musyawarah Kota (Mukota) VIII yang diselenggarakan Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor di Hotel Grand Pangrango pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, dinilai cacat hukum.

Menurut Ahmad S anggota Kadin Kota Bogor berkartu anggota Kadin Anindya Bakrie, proses pelaksanaan Mukota, proses pendaftaran peserta dan pendaftaran calon ketua tidak diumumkan (dipublish) sehingga banyak yang tidak mengetahuinya termasuk dirinya.

“Saya memiliki KTA Kadin Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum Anindya Bakrie, jadi saya pun harusnya mendapatkan informasi dari panitia Mukota seperti kapan Mukota dilaksanakan, kapan peserta dan peninjau Mukota mendaftar, kapan pendaftaran calon ketua Kadin, dan biasanya hasil verifikasinya diumumkan sebelum Mukota. Tapi ini sama sekali saya gak mendapatkan informasi itu,” katanya dengan nada kecewa, kemarin.

Sementara, Ahmad mengatakan, didalam AD/ART sudah jelas ada tahapan dalam pelaksanaan Mukota, mulai dari pemberitahuan secara tertulis rencana penyelenggaraan Mukota, pembukaan pendaftaran peserta dan peninjau, dan tahapan lainnya.

“Harusnya panitia pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, sementara tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.

Ahmad mengaku, dirinya mengetahui adanya pelaksanaan Mukota termasuk penetapan ketua Kadin Kota Bogor terpilih setelah membaca berita Mukota di media online.

“Saya tidak mendapatkan informasi, bahkan saya tahunya dari media online. Jadi jelas, penyelenggaraan Mukota ini cacat hukum karena tidak mengindahkan peraturan organisasi, dan tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *