google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Partisipasi Masyarakat di Pilkada Kota Bogor Menurun, Ini Kata Bawaslu

BERITA1BOGOR.com – Tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bogor menurun. Dari angka yang tercatat, partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah hanya mencapai 63 persen dari target 80 persen.

Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Salman Alfaris pada Bawaslu Kota Bogor, turunnya partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebabnya.

“Mungkin untuk pemilih pemula belum banyak yang paham kapan waktu pencoblosan, lalu apa saja yang harus di bawa, apakah harus pakai undangan, kalau tidak pakai undangan apakah bisa mencoblos atau tidak dan lain sebagainya. Jadi dugaan kami banyak hal terkait turunnya partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini,” ucap Salman disela giat ‘Sosialisasi Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024’ yang berlangsung di Hotel Mirah, Jumat 13 Desember 2024 kemarin.

Dalam giat evaluasi yang mengundang KPU, Desk Pilkada, Panwascam hingga perwakilan media, Salman mengatakan, Bawaslu akan terus menggali lebih dalam lagi terkait turunnya tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 kemarin.

“Makanya dalam giat evaluasi ini kami ingin mendengar penilaian dari semua pihak apa yang sebenarnya menjadi penyebab turunnya angka partisipasi masyarakat ini,” katanya.

Disinggung, apakah turunnya partisipasi masyarakat disebabkan kurangnya sosialisasi KPU, Salman menjelaskan, Bawaslu belum bisa mengambil keputusan itu lantaran tidak begitu mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan KPU.

“Kami tidak bisa menyalahkan langsung karena tidak begitu mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan KPU. Jadi, turunnya partisipasi pemilih ini kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi meskipun dalam pelaksanaan Pilkada dilakukan pada hari libur namun tetap sedikit,” tuturnya.

Salman juga mengatakan, untuk menaikan partisipasi pemilih masyarakat itu kewenangannya ada di KPU karena sesuai undang-undang.

“Dalam hal ini Bawaslu hanya mengawasi partisipasi, terutama terhadap pemilih pemula yang masih awam terhadap memilih,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *