BERITA1BOGOR.com – Pasar Jambu Dua terpilih sebagai Pasar Tertib Ukur di acara penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen 2024 yang diadakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Penganugerahan diberikan oleh Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dan diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.
Hadir mendampingi Pj Wali Kota, Direktur Utama (Dirut) Pasar Pakuan Jenal Abidin, Ketua BP Gatut Susanta, Kadisperindag Firdaus, Dirut BAM MH Ages dan manajer UJ Budi Antum.
Diketahui, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengadakan penilaian terhadap Empat Kategori, yaitu Penganugerahan Penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Penganugerahan Penghargaan SNI Pasar Rakyat, Penganugerahan Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Penganugerahan Penghargaan Pasar Tertib Ukur. Dari Empat Kategori tersebut Kota Bogor, memperoleh dua kategori yaitu Kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.
Dirut Perumda PPJ Jenal Abidin mengucapkan pihaknya syukur mendapatkan penghargaan ini.
“Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan memberikan perlindungan pada konsumen sebaik mungkin dengan bersinergi dengan berbagai pihak,” ucapnya.
Wamen Perdagangan Dyah Roro menyampaikan, pentingnya standar pengukuran yang baik agar pasar rakyat bisa menjadi referensi bagi masyarakat, bukan hanya untuk berbelanja, tetapi juga sebagai tempat bersosialisasi. Penghargaan ini bertujuan memotivasi berbagai daerah di Indonesia untuk berinovasi di sektor pasar rakyat.
“Tujuannya untuk meningkatkan kebersihan dan keterampilan di pasar rakyat, karena pasar merupakan ujung tombak perdagangan daerah dan nasional,” ujarnya.
Ia juga berharap, apresiasi dari Kemendag ini akan menambah semangat daerah-daerah lain untuk menjaga kualitas dan keamanan pasar.
“Kami juga mendorong pasar rakyat untuk memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tukas dia. (*)