google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Kejahatan, Penganiayaan Hingga Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Polisi

BERITA1BOGOR.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus di wilayah hukumnya. Tiga kasus yang diungkap dalam konferensi pers diantaranya tindak kejahatan untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta kasus pengoplos gas LPG bersubsidi.

Menurut Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, untuk kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus penganiayaan pihak kepolisian menangkap tiga pelaku.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaa intensif, dua dari tiga tersangka tersebut positif menggunakan sabu-sabu,” ucap Kapolres saat konferensi pers yang di gelar di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024.

Kapolres menerangkan, dalam kasus itu para pelaku merupakan bagian dari kelompok Surken Street.

“Dengan mengendarai motor sambil membawa sajam mereka mengejar pengguna jalan yang juga berkelompok. Salah satu tersangka berinisial RJ melakukan pembacokan terhadap salah seorang korban pada bagian punggungnya sehingga menderita luka berat,” katanya.

Kemudian sambung Kapolres, untuk pengoplos gas LPG bersubsidi Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial T alias Agil dan N alias Joko.

Kapolres mengatakan, kasus pengoplosan gas LPG ini terbongkar setelah petugas patroli mencurigai kendaraan truk warna merah dan mobil pikup sedang terparkir di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Dalam bak kendaraan tersebut terdapat tabung gas bersubsidi dan gas 12 kg. Lalu anggota mengecek ke dalam rumah dan terdapat 6 orang sedang melakukan kegiatan memindahkan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg,” terangnya.

Dari hasil interograsi, lanjut Kapolres, mereka memasarkan secara langsung ke warung kelontong di kawasan perumahan di daerah Bogor dan sekitarnya.

“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan, setelah terkumpul para pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” jelasnya.

Kapolres menyebut, kedua tersangka memiliki peran sebagai pengoplos gas. Sedangkan seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pemodal masih dalam tahap pengembangan.

“Tersangka S yang mengajarkan Agil dan Joko menyuntik gas. S juga yang membayar upah kepada Agil, Joko, sopir dan kernet,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, praktik curang mengoplos gas LPG bersubsidi yang dilakukan para tersangka baru dilakukan satu minggu. Tabung gas 12 kg dijual seharga Rp135 ribu per tabung atau dengan cara diecer seharga Rp185 ribu per tabung.

“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapat keuntungan dari pemindahan LPG 3 kg ke 12 kg sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit truck dengan Nopol B-9835-WDA, 1 unit mobil pick up dengan Nopol F-8642-HR. Selain itu, juga menyita 280 tabung gas ukuran 3 kg, 55 tabung gas ukuran 12 kg, 30 stik atau alat suntik, 13 segel tabung gas 3 Kg, dan 45 segel tabung gas 12 kg.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Pengganti UU No 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *