BERITA1BOGOR.com – MR (23) dan L(51) merupakan pelaku kejahatan pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Keduanya pelaku yang terlibat dalam kasus phising cybercrime terkait indentity theft ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor di sebuah rumah di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan Satreskrim dan diamankan dua pelaku.
“Ada dua orang yang kami amankan karena melakukan tindakan pencurian serta penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin,” kata Bismo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, kedua pelaku MR dan L bekerja di PT NTP di Kota Bogor, yang memiliki target penjualan bulanan 4.000 keping SIM card atau kartu SIM salah satu operator telepon seluler.
“Ketika 4.000 atau lebih SIM card mampu dijual, maka dari para pelaku ini akan mendapatkan fee,” imbuhnya.
Namun untuk memenuhi target tersebut, sambungnya, para pelaku menggunakan cara yang melanggar hukum dengan mencuri data pribadi melalui sebuah aplikasi.
“Pelaku menggunakan aplikasi, memasukkan SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul data NIK. Data yang muncul otomatis tersebut digunakan untuk registrasi (kartu SIM),” bebernya.
Dari target penjualan 4.000 keping kartu SIM, Bismo menyebut dari satu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp25,6 juta per bulan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk akan memeriksa pihak terkait di perusahaan diatasnya.
“Dari hasil penyelidikan kami, mereka berkorelasi dengan PT NTP di Jakarta. Nanti akan kami lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkorelasi dengan dua tersangka,” katanya.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer dan ponsel serta ribuan kartu SIM dan juga kartu voucher.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sebagaimana undang-undang tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga 5 tahun penjara,” tandas Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroh. (*)