google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Pengeroyokan di Pandu Raya Berhasil Diamankan Polisi

BERITA1BOGOR.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 18 Juli 2024 di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), Bogor Utara, Kota Bogor berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Dalam konferensi persnya di Mako Polresta Bogor Kota, polisi mengaku berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan dengan pembacokan senjata tajam.

“Dalam kasus ini, ketiga pelaku pengeroyokan yang terlibat adalah anak di bawah umur. Satu pelaku mengalami luka tembak karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas kepolisian,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin 22 Juli 2024.

Bismo menjelaskan, kejadian berawal dari pertemuan dua kelompok di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya sekira pukul 18.30 WIB. Dan saat kejadian, sambung Bismo, ada anggota Polri yang melintas (patroli) dan melakukan tembakan peringatan ke udara.

“Itu (tembakan) dilakukan untuk menghentikan aksi pelaku yang membahayakan warga. Dan para pelaku langsung berlarian sambil memegang senjata tajam dan mengayunkannya. Namun, setelah dilakukan tembakan peringatan pertama para pelaku tidak menghentikan aksinya. Setelah dua kali tembakan peringatan ke udara, satu kelompok pelaku mulai meninggalkan lokasi tapi satu kelompok lainnya terus mengejar korban,” kata Bismo.

Petugas saat itu, lanjut Bismo, langsung mengejar pelaku yang tidak surut untuk membacok korban.

“Di depan SMP Pandutama, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Kemudian, korban meringkuk untuk melindungi kepala yang dibacok berkali-kali. Ketika tembakan peringatan ketiga tidak dihiraukan, petugas menembak salah satu pelaku,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan, ketiga pelaku adalah anak dibawah umur atau yang berkonflik dengan hukum,” tambah Bismo.

Dari kejadian itu, para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal  pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat, sesuai pasal 76c jo pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Erk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *