google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Tukar ATM di Bogor Ditangkap Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

BERITA1BOGOR.com – Pelaku penipuan dengan modus penukaran ATM di Bogor berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 April 2025 setelah pihak kepolisian mengembangkan laporan tindak pidana penipuan yang terjadi sepekan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan, dalam aksinya ketiga para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli handphone.

“Ketiga pelaku berinisial J, DR, dan AP ini ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan terhadap seorang warga di ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 07.15 WIB. Dalam aksinya salah satu pelaku mengaku sebagai warga negara Brunei untuk meyakinkan korban” ucap AKP Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 24 April 2025.

AKP Aji menjelaskan, dalam proses interaksi, pelaku berhasil mengelabui korban hingga akhirnya menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku.

“Setelah ATM berhasil ditukar, pelaku langsung mengakses rekening korban dan menguras semua uang yang ada di ATM. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp285 juta,” kata AKP Aji.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah pelat nomor kendaraan palsu, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan sangat matang. Kami juga menduga bahwa mereka bukan sekali ini saja melakukan kejahatan serupa. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik modus penipuan tersebut, mengingat jumlah kartu ATM yang ditemukan cukup banyak dan mengindikasikan adanya lebih dari satu korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota mengimbau agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan kerja sama bisnis, terutama dari orang yang baru dikenal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi, terutama di fasilitas umum seperti ATM.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *