google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pembacok Rojali Ditangkap Polisi, Pelaku Ngaku Jasadnya Dibuang di Kawasan BNR 

BERITA1BOGOR.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap tersangka penganiayaan  berinisial YF (36).

YF yang sebelumnya buron selama satu tahun lantaran melarikan diri pasca kejadian yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Rojali di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor Tengah, Kota Bogor, ditangkap polisi di kawasan Jakarta.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, peristiwa tragis yang dilakukan YF terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

“Insiden bermula ketika korban (Rojali) menyerempet kendaraan pelaku, yang kemudian memicu amarah tersangka. Dan tanpa pikir panjang tersangka YF langsung menyerang korban dengan sebilah golok lalu membacok pundak bagian kiri korban,” ucap Kombes Eko di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 21 Februari 2025.

Saat itu, lanjut Eko, korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar. Korban juga ditusuk dua kali pada bagian wajah.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku memasukkannya ke dalam mobil dan membuangnya (jasad) di kawasan BNR, Bogor,” kata Eko.

Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi F 2394 KR, helm hitam milik korban, satu kaos hitam, celana panjang dengan bercak darah, sandal abu-abu, golok dan satu pakaian wanita berwarna kuning.

Kombes Eko juga mengatakan, keberhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian merupakan kerjasama antara Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.

“Ini komitmen kami (Polresta Bogor Kota)  dalam memberantas premanisme dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Jadi siapapun yang membuat keonaran dan tindakan melanggar hukum khususnya di wilayah Bogor Kota kita akan berantas habis,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa YF bukan pertama kali terlibat dalam tindak kriminal.

“Tersangka ini sering melakukan tindak pidana serupa. Dia terbiasa melakukan aksi arogan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

“Karena dicurigai masih berkelompok dengan JF (salah satu preman di Pasar Mawar), maka kami akan menindak tegas, menyisir jaringannya, dan memastikan mereka tidak lagi meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung kematian. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 320 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *