BERITA1BOGOR.com – Pemerintah Kota Bogor akan mengambil langkah kongkret untuk menindaklanjuti permasalahan lahan kavling di wilayah Babakan Baru (BBR) Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, setelah dilakukannya mediasi antara Pemkot Bogor bersama perwakilan warga BBR yang tergabung dalam Forum Komunikasi Babakan Baru Bersatu (FKB3).
“Kami (Pemkot Bogor) sudah menerima aspirasi warga Babakan Baru (BBR) yang memperjuangkan kepastian hukum terkait status tanah seluas 35.000 meter persegi yang mereka huni selama lebih dari 42 tahun,” kata Alma kepada media di Balaikota Bogor, Senin 11 November 2024.
Lahan yang sudah dihuni sejak 1982 oleh warga, kata Alma, statusnya masih sebagai barang milik negara atau aset Pemerintah Kota Bogor.
“Jadi jika warga mempertanyakan soal penyerahan tanah, mekanismenya memerlukan kajian lebih lanjut. Pemkot Bogor akan menelusuri dokumen dan perjanjian-perjanjian terdahulu yang belum kami dapatkan. Hal ini penting agar kepentingan warga terlindungi dan ada kepastian hukum yang jelas,” kata Alma.
Langkah pertama yang akan dilakukan, Alma menambahkan, Pemkot Bogor akan mengumpulkan data secara komprehensif. Data yang dibutuhkan meliputi surat-surat perjanjian asal-usul tanah, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta dokumen terkait pembayaran pajak oleh warga.
“Hal ini diperlukan untuk menilai kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban seperti membayar pajak. Kami juga membutuhkan informasi yang lengkap agar proses penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelas Alma.
Langkah selanjutnya, Alma menekankan, Pemerintah Kota Bogor akan mengadakan rapat lanjutan dan mempercepat proses verifikasi data untuk menentukan solusi yang tepat bagi warga.
“Jika data yang diperlukan terkumpul dengan cepat, kami optimis proses penyelesaian dapat segera dilakukan,” kata Alma Wiranta.
Sementara itu, Santi Chintya Dewi, kuasa hukum warga BBR Cipaku, menyambut baik langkah Pj Wali Kota Bogor yang berhati-hati dalam menangani masalah ini.
Menurut Santi, Pj Wali Kota Hery Antasari telah menunjukkan komitmen yang serius dengan berjanji membentuk tim khusus yang melibatkan pimpinan daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami mengapresiasi keseriusan ini, namun tetap menunggu keputusan resmi mengenai status kavling tanah,” kata Santi.
Santi juga mengungkapkan bahwa warga masih merasa kecewa dengan janji-janji yang pernah dibuat pada masa lalu namun tidak pernah ditepati.
“Kami berharap kali ini ada hasil yang konkret, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Masih kata Santi, menekankan pentingnya komitmen yang telah diucapkan oleh pejabat pemerintah, termasuk Kabag Hukum Kota Bogor.
“Janji yang disampaikan dalam pertemuan harus dipenuhi. Kami akan terus memantau dan menuntut agar pemerintah kota berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai dengan kewajiban mereka,” ungkapnya.
Dalam pertemuan (mediasi) tersebut katanya, menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi secara intensif antara warga dan pemerintah kota. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan data dan analisis sehingga solusi dapat segera diberikan kepada warga yang telah menantikan kepastian hukum selama puluhan tahun.
“Dengan adanya komitmen dari Pj Wali Kota dan langkah konkret yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Bogor, warga Babakan Baru berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas. Dan pemerintah berjanji akan mengupayakan yang terbaik bagi warga, terutama karena banyak dari mereka yang merupakan korban bencana yang memerlukan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka,” tutup Santi. (*)