BERITA1BOGOR.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penghapusan dan peremajaan angkutan umum tahun 2026. FGD berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat, 6 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan difokuskan pada pembahasan mekanisme penghapusan armada lama serta peremajaan angkutan umum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Bogor.
“Proses Perwali ini akan kami selesaikan sesuai instruksi Bapak Wali Kota Bogor dan tentu dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar Jenal Mutaqin kepada wartawan.
Jenal menjelaskan, FGD ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Koperasi Kendaraan Sewa Umum (KKSU), Organda, para pengusaha angkutan, hingga pengamat transportasi.
Seluruh pihak tersebut duduk bersama untuk membahas secara khusus Perwali sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Menurutnya, pembahasan FGD sengaja difokuskan pada pasal-pasal krusial yang mengatur penghapusan dan peremajaan angkutan umum, yakni Pasal 118 dan 119, agar diskusi lebih terarah dan menghasilkan kesepakatan.
“Ini lex specialis, Pasal 118 dan 119 tentang mekanisme peremajaan dan penghapusan angkutan umum. Itu yang menjadi fokus utama diskusi hari ini, supaya tidak melebar dan bisa segera ditemukan solusi terbaik,” jelas Jenal.
Ia menambahkan, Perwali tersebut nantinya tetap harus melalui proses persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, apabila terdapat implikasi keuangan, maka perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Namun mudah-mudahan tidak sampai sebulan sudah selesai. Yang penting pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan bisa mengerucut dan Perwali penghapusan serta peremajaan angkutan umum ini segera ditetapkan sebagai turunan dari Perda 8 Tahun 2023,” pungkasnya.
(Erk)






