google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengedar Coklat Ganja di Bogor Diamankan Polisi

BERITA1BOGOR.com – Empat tersangka pembuat dan pengedar Coklat Ganja diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Keempat tersangka yang berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21) diamankan pihak kepolisian disebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Coklat Ganja ini adalah modus varian baru dari narkotika jenis ganja.

“Jadi coklat ganja ini ada modus baru di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya saat menggelar press conference di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 1 Februari 2024.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, keempat tersangka tersebut memiliki peran tersendiri.

“Mulai dari yang mengolah ganja menjadi coklat, pengedar dan lain sebagainya. Ini di jual dengan sistem online, ada beberapa yang sudah di pasarkan dan ada juga yang di konsumsi oleh tersangkanya sendiri,” kata Eka Candra.

Coklat Ganja itu, kata Eka lagi, para tersangka telah mencampurkan ganja yang sudah dibubuhkan lalu dicampur dengan coklat tersebut kemudian dipasarkan.

“Mereka (para tersangka) mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa. Namun untuk harga beda tersendiri, karena punya ide untuk mencampurkan coklat dengan ganja. Cara mengkonsumsinya pun beda, ini dengan cara dimakan langsung,” tuturnya.

Disamping memproduksi Coklat Ganja, keempat tersangka itu juga mengedar tembakau sintetis. Dan dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selama Januari 2024, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamakan 34 tersangka untuk kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis.

Dari 34 orang tersangka, barang bukti yang diamankan total sabu 49,59 gram, ganja 1,87 kg, tembakau sintetis 15,50 kg, obat-obatan terlarang dan psikotropika 5.115 butir.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *