google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dan Pelaku Tindak Kriminal Berhasil Ditangkap Polisi

BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para tersangka tindak kriminal dan narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 17 September 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 43 tersangka terkait kasus narkotika dalam operasi yang berlangsung selama 1,5 bulan terakhir di berbagai wilayah Kota Bogor.

Dari jumlah tersebut, 24 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, 6 tersangka kasus ganja, 4 tersangka terkait tembakau sintetis, dan 9 tersangka dalam kasus obat keras. Para tersangka ditangkap di 6 kecamatan berbeda, dengan 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Kecamatan Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, serta 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal.

“Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1,5 kilogram sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras,” ujar Bismo. Bismo juga menyoroti pengungkapan kasus besar di Kelurahan Bantarjati, di mana dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 784 gram sabu-sabu. “Kedua tersangka sebelumnya sudah mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu dan berencana mengirimkan 1 kilogram lagi. Namun, baru 200 gram yang berhasil diedarkan, sementara sisanya 784 gram berhasil kami sita,” jelasnya.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Bismo.

Kemudian kasus selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penipuan investasi fiktif. Satu pelaku yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bismo menerangkan, para pelaku telah beroperasi selama delapan bulan di Kota Bogor, dengan target wisatawan dan pelaku bisnis yang berkunjung ke kota tersebut.

“Hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendekati korban, kebanyakan wisatawan yang sedang berada di Kota Bogor untuk pertemuan atau liburan,” terang Bismo.

Salah satu korban yang menjadi target sindikat ini adalah seorang wisatawan yang sedang berolahraga di kawasan Pajajaran dan menginap di salah satu hotel di Kota Bogor. Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan menawarkan kesempatan investasi.

Mereka beroperasi dalam sebuah sindikat yang melibatkan beberapa orang. Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku lain mengklaim berasal dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang bertuliskan jabatan Chief and General International Shipping.

Bismo menjelaskan, korban yang berasal dari Lombok dan Bima, awalnya tertarik dan termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, akhirnya korban terjebak dalam penipuan yang menyebabkan kerugian finansial.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *