BERITA1BOGOR.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik peredaran susu kadaluwarsa di wilayah hukumnya. Dalam kasus yang diungkap pada Senin, 16 Juni 2025 di Mako Polresta Bogor Kota, polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial M dan F.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP. Aji Riznaldi Nugroho, selain susu, minuman lain yang diduga sudah melewati tanggal kadaluwarsa juga diamankan setelah pihaknya menggerebek tempat penyimpanan produk yang ada di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang tanggal kadaluwarsanya telah dimodifikasi seolah masih berlaku dan layak edar.
“Dari lokasi diamankan berbagai barang bukti berupa 300 kardus susu Indomilk, 6 kotak plastik susu Indomilk, 1 kardus Puffies, 1 kardus New Green Tea, 1 kardus selai Ceres, 26 pcs Emina Ceda, 1 kardus susu Frisian Flag, 1 kardus Mogu Mogu, 1 kardus Adem Sari Chingku, 1 kardus New Milk Tea, 1 kardus Pringles, 1 pack Pulpy Orange isi 12 pcs, 1 unit SD card rekaman CCTV,” kata AKP Aji.
Modus operandinya, lanjut Aji, pelaku mengganti tanggal kedaluwarsa sebelum dijual ke masyarakat dengan harga murah.
“Dari keterangan pelaku kepada polisi, M mengaku membeli produk tersebut dari seorang sales keliling yang tidak diketahui identitas, alamat, maupun nomor teleponnya,” ungkapnya.
Selain mengamankan M dan FI, petugas juga menangkap KA di sebuah lapak rongsokan yang berlokasi di Jalan Jabon, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aji menyebut, harga jual produk susu kedaluwarsa tersebut sangat terjangkau, yakni Rp75.000 per karton untuk kemasan botol 180 ml dan kotak 190 ml. Harga itu lebih rendah dari pasaran baik di tingkat grosir maupun eceran.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi terhadap pelaku, dan penyitaan terhadap barang bukti,” kata Aji.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 99 juncto Pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” tegas Aji.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam membeli produk makanan dan minuman. Selalu memeriksa label tanggal kedaluwarsa dengan teliti, dan tidak ragu melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
(Erk)