BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bogor. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Bogor Kota dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagai tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari Kementerian PPMI. Informasi yang diterima pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB menyebutkan adanya penampungan TKI ilegal di Apartemen Bogor Valley, Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor.
“Tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan 8 perempuan korban serta seorang laki-laki berinisial MZL yang bertugas menjaga tempat penampungan,” ujar Kombes Bismo saat konferensi pers pada Jumat 27 Desember 2024.
Polisi kemudian, lanjutnya, mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial MK. MK diketahui sebagai pemberi perintah dan upah kepada MZL. Sementara itu, MK bekerja atas arahan dua agen bernama D dan V yang beroperasi di Abu Dhabi.
“Para tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban di Qatar dan Uni Emirat Arab dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan. Proses lamaran hanya melalui foto dan rekaman video perkenalan diri, yang kemudian dikirimkan oleh MK kepada D dan V untuk mencarikan calon majikan,” jelas Kombes Bismo.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Juli 2024, dengan 15-20 korban telah diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri. Delapan korban berinisial N, WW, T, JU, AM, S, M, dan J diketahui berasal dari luar Kota Bogor,” tambahnya.
Kombes Bismo menyebut bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang melibatkan pihak di luar negeri, Bandara Soekarno-Hatta, serta sponsor di daerah-daerah untuk mencari calon TKW.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan agen resmi dan legal,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp15 miliar. (*)