google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Pasar Mawar, Dua Masih DPO

BERITA1BOGOR.com – Tak kurang dari 24 jam, pelaku penembakan yang menewaskan pria di depan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin 3 Februari 2025 berhasil ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api, satu unit handphone dengan bekas tembakan, tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mm, satu prokyektil peluru dan tas berwarna merah untuk menyimpan senpi tersebut.

Dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, pihaknya menangkap empat pelaku, diantaranya BHR, MR, NYM, dan TL di daerah Gunung Putri.

“Sedangkan dua lagi FY dan HA masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 4 Februari 2025.

Eko menjelaskan, kejadian bermula pada 1 Februari 2025 ketika korban berinisial ET sedang nongkrong diparkiran Pasar Mawar sambil mengkonsumsi alkohol.

“Saat itu ET didatangi pria berinisial FY dan terjadilah cekcok, namun dilerai patroli Polsek Bogor Barat,” kata Eko.

Namun, lanjutnya, Pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ET kembali ke lokasi bersama istrinya namun FY sudah berada di sana bersama kelompoknya.

“Sekitar pukul 01.30 WIB pada 3 Februari 2025 terjadi pemukulan yang berujung pada aksi penembakan terhadap korban,” ungkap Eko.

Atas kejadian itu, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *