google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Terus Dalami Kasus Investasi Bodong dengan Proyek Fiktif di RSUD Kabupaten Bogor

BERITA1BOGOR.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah menangani kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FR. Penyidik berencana akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini kami menangani dua laporan polisi dengan terlapor berinisial FR,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin (22/7/2024).

Dua laporan polisi terkait dugaan investasi bodong dengan modus yang sama tersebut dilaporkan pada April 2024 dan Mei 2024.

“Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang covid. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor,” katanya.

Atas kejadian itu, kata Luthfi, satu korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta dan korban lainnya sekitar Rp800 juta.

Saat ini, sambungnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terdiri dari korban, orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor serta pihak dari RSUD.

“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” ungkap Luthfi.

Ia mengatakan, dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Disamping itu, penyidik akan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini, mengingat adanya informasi bahwa terduga pelaku merupakan anak seorang anggota Polri.

“Adapun informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah bapak Kapolresta Bogor Kota tidak pernah memandang seseorang dari siapa pun. Dihadapan hukum semua sama,” tegasnya. (BO/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *