BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bogor. Dalam rangkaian kasus ini, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa salah satu kasus curanmor terjadi di salah satu mall di Kota Bogor. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang security yang berkolaborasi dengan kakaknya.
“Mereka berhasil mengambil kunci kendaraan korban yang disimpan di loker tempat korban bekerja. Pelaku kemudian memberikan kunci tersebut kepada kakaknya untuk mengambil motor korban, dengan hasil penjualan mencapai 4,5 juta rupiah dan keuntungan mencapai 2 juta rupiah. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Bismo Kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.
Kasus curanmor kedua, Kata Bismo, terjadi di wilayah Bogor Timur, di mana pelaku menggunakan senjata tajam. Dalam aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian setelah mencoba melarikan diri. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, kasus curanmor ketiga terjadi di Bogor Selatan, di mana pelaku membuat kunci duplikat sebelum mencuri motor di warung tempatnya bekerja. Pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial dengan harga 3 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lanjut Bismo, terakhir kasus curanmor di Tanah Sareal Kota Bogor, di mana korban berhasil melacak pelaku melalui perubahan akun Lazada yang tiba-tiba terjadi. “Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Bismo.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam melawan tindak kriminalitas, termasuk dalam upaya pencegahan kasus curanmor.
Selain itu, di hari yang sama Polresta Bogor Kota juga mengungkap kasus prostitusi online dan perang sarung.
Dalam kasus prostitusi online, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DTP (27) di Kota Bogor yang diduga menjadi mucikari dalam jaringan prostitusi online.
“Pelaku diketahui menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial dengan korban tak hanya dari kalangan biasa, melainkan juga termasuk selebgram dan putri kebudayaan,” kata Bismo.
Sementara untuk kasus perang sarung, pihaknya mengamankan puluhan pemuda dan anak-anak yang terlibat dalam kasus perang sarung di Jalan Pajajaran.
“Pertama kita amankan enam orang, mulai dari yang melakukan dan merekam. Lalu tadi malam di lokasi yang sama diamankan ada 25 orang diduga akan melakukan perang sarung beserta 10 sarung juga,” ungkapnya. (*)