BERITA1BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam operasi selama 10 hari, yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025.
Total 22 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, termasuk seorang residivis yang juga berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa dua dari para tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Paledang Kota Bogor.
Menurutnya, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap dua tersangka, RO (41) dan RA (44), di wilayah Bogor Timur. Pengembangan dari penangkapan ini kemudian mengarah pada tersangka utama, F alias Cemen (36).
“Tersangka F alias Cemen ini diketahui merupakan residivis dan berperan sebagai produsen tembakau sintetis,” ujar Ali Jupri kepada wartawan, Senin 17 November 2025.
Penangkapan F, kata Ali Jupri, dilakukan secara dramatis di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang.
Saat itu, tersangka sedang dalam perjalanan untuk membawa paket tembakau sintetis menuju Yogyakarta.
Dari tangan F, Polisi berhasil mengamankan ratusan paket dengan berat total 207,56 gram brutto.
“Narkotika tersebut dipesan atas perintah pemilik akun Instagram ‘Gud Dolden Stuf’ yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ali.
Ali Jupri menambahkan, sebagian besar modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel dan memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi.
Para tersangka diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.
Dari hasil pengungkapan masif ini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.487 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegas Ali.
Semua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 8 miliar.
(Erk)






