google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Kota Bogor Diamankan Polisi

BERITA1BOGOR.com – Promosikan situs judi online di akun instagramnya, selebgram cantik asal Kota Bogor diamankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

S yang merupakan karyawan swasta berusia 19 tahun diduga terlibat menjadi brand ambassador situs judi online ‘KERANG SLOT’ sejak April 2024 lalu.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, sebelum diamankan, S mendapatkan tawaran terlebih dahulu dari akun Homies21_ untuk mempromosikan situs judi online di Instagram (Snapgram) 2 kali dalam sehari dengan bayaran Rp2.150.000 selama 2 bulan.

“Setelah melakukan postingan iklan di Instagram milik tersangka dengan user name @ccacyna_ tersangka lalu mengirimkan nomor rekening kepada seseorang untuk menerima uang (bayaran) dari rekening BCA atas nama Siti Prikurnia Sari,” kata Kombes Pol Bismo kepada media, Senin 21 Oktober 2024.

Tersangka, lanjut Bismo, diamankan pada Kamis 3 Oktober 2024 di Cimanggu Wates, RT003, RW005, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan, tersangka S telah menerima tiga kali pembayaran dari rekening BCA milik Siti Prikurnia Sari yang kini tengah diburu polisi.

“Identitas pelaku lainnya sudah kami ketahui dan sedang dalam pengejaran. Kami juga sedang menyelidiki apakah server situs ini berada di dalam atau di luar negeri,” ujar Kompol Aji.

Kompol Aji juga menyampaikan, dari tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, 18 lembar bukti screenshot postingan iklan situs judi online di akun Instagram @ccacyna_ dan satu lembar bukti penerimaan uang sebesar Rp2.150.000 dari rekening BCA milik Siti Prikurnia Sari.

“Jadi, atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” pungkasnya.

(Erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *