BERITA1BOGOR.com – Polresta Bogor Kota menggelar reka adegan (rekonstruksi) kasus pembunuhan satpam di daerah Lawanggintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat, 31 Januari 2025 siang.
Dalam rekonstruksinya, tersangka AM yang merupakan anak dari seorang pengacara itu memeragakan sebanyak 33 adegan untuk menggambarkan rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut.
“Untuk kegiatan rekonstruksi ini kami didampingi Kasi Pidum, LPSK, dan kuasa hukum tersangka. Rekonstruksi sendiri terdiri dari 33 adegan, di mana tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.
Dikatakan Aji, dari total 33 adegan, inti dari peristiwa pembunuhan ada dalam 13 adegan utama, khususnya pada adegan ke-7, 8, dan 9.
“Proses rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Terkait adegan pembuangan barang bukti, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi terdekat dari tempat kejadian perkara (TKP) karena situasi di sekitar TKP cukup ramai.
“Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga beberapa adegan, seperti pembuangan barang bukti, direkonstruksi disamping rumah tersangka,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini, saksi-saksi tidak dihadirkan langsung dan digantikan oleh pemeran pengganti. Hal itu dilakukan demi keamanan para saksi. “Kami khawatir ada hal yang tidak diinginkan terjadi kepada para saksi,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa proses selanjutnya adalah penyusunan berkas perkara sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum, dan berdasarkan hasil rekonstruksi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.
(Erk**)