google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap

BERITA1BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika.

Selama September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 1 Oktober 2025.

AKP Ali menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba.” ujar AKP Ali.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan diantaranya Sabu-sabu 569,42 gram, Tembakau sintetis 1.650 gram, Ganja 522 gram, Obat keras dan psikotropika 51.092 butir.

Menurut AKP Ali, jika barang-barang ini sampai beredar luas di masyarakat dampaknya akan sangat merusak, terutama di kalangan generasi muda.

Para tersangka kasus narkotika, kata AKP Ali, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mencakup Pasal 111, 112, 113, dan 114.

“Hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti dalam jumlah besar,” katanya.

Sementara untum tersangka dalam kasus obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bogor, AKP Ali mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *