BERITA1BOGOR.com – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terus berbenah, selain melakukan penataan pasar-pasar rakyat pihaknya juga ke depan akan mengelola sampah secara mandiri.
Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor Abdul Haris Maraden mengatakan, hal itu akan mulai diwujudkan dengan dimulainya penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Bogor.
Menurut Haris, hal itu dilakukan karena sampah yang terkumpul di TPS Pasar Bogor ada tiga sumber, yakni sampah Pasar, sampah dari PKL dan sampah dari masyarakat yang notabennya adalah sampah rumah tangga.
Dirinya menilai bahwa hal itu merugikan Perumda PPJ karena pihaknya terbebani pembayaran retribusi pembuangan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Perumda PPJ terbebani harus bayar retribusi pasar sesuai kuota pasar, padahal pasar ini bukan Dinsos dan tugas Perumda adalah nyari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Haris, Senin 3 Juni 2024.
Untuk itu lanjut Harus, Perumda PPJ melakukan penutupan TPS Pasar Bogor mulai Tanggal 22 – 31 Mei 2024. Hal itu dilakukan untuk menghitung berapa banyak sampah asli dari pasar.
Dijelaskannya, untuk memisahkan sampah tersebut maka pihaknya menyekat TPS di Pasar Bogor yang diperuntukan membuang sampah dari Masyarakat, PKL dan sampah dari Pasar.
Pihaknya juga telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pihak uang berkepentingan yakni pihak Kecamatan Bogor Tengah, kelurahan, Pol PP, DLH, RT hingga RW.
Masih kata dia, bahwa sampah warga menjadi tugas DLH karena sudah bayar retribusi melalui pembayaran air di Perumda Tirta Pakuan. Jadi Masyarakat dan PKL diperbolehkan membuang sampah di TPS Pasar Bogor dengan syarat setiap hari harus diangkut DLH dan steril.
Diakuinya juga, bahwa selama ini sampah di TPS Pasar Bogor ada sekitar 3,5 truk atau 24 ton perhari. Padahal sampah asli dari pasar itu hanya 7 ton, sisanya merupakan sampah dari PKL dan masyarakat.
“Ke depan kami akan mengelola sampah sendiri dengan langsung membuang ke TPA. Karena kalau membuang sendiri kita hanya membayar beban retribusi TPS akhir sekitar Rp39,5 juta tetapi kalau pakai jasa DLH bisa mencapai Rp60 hingga Rp80 juta perbulan,” tandasnya. (*)