google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sembilan Spesialis Curanmor Roda Empat Lintas Wilayah Dibekuk Polisi

BERITA1BOGOR.com – Sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota. Para pelaku merupakan dua komplotan spesialis curanmor roda empat lintas daerah di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua komplotan curanmor ini beraksi sejak 2023 hingga mereka tertangkap di 2024.

Di wilayah Kota Bogor, ada tujuh unit mobil berdasarkan laporan yang digasak oleh para pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.

“Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Kamis, 19 Desember 2024.

Mereka yang diamankan adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan N di wilayah Kota Bogor dan berkembang ke pelaku lain, yaitu MI, IS, dan AS.

Polisi juga menangkap pelaku lainnya di wilayah Cianjur saat hendak melakukan pencurian mobil.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Menurut Bismo, para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Mereka mengincar mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

“Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar dan eksekutor. Terkait kebutuhan mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah,” ungkapnya.

Untuk itu, Bismo menegaskan hingga saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian tersebut.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di TKP Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tandasnya.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK dan kunci kontak mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

(Erk**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *