google.com, pub-5346884408791712, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Soal Mie Gacoan NV Sidik, Kepala Dinas PUPR Anggap Pernyataan Kasatpol PP ‘Ngaco’

BERITA1BOGOR.com – Batalnya penyegelan Gerai Mie Gacoan yang berada di NV Sidik,  Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan oleh Satpol PP disayangkan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina. Selain batal segel, Satpol PP juga tidak jadi memberikan surat peringatan (SP) 3.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan. Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

Masih kata Agustian Syach, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Site Plan sudah selesai semua sudah beres. Sudah diapprove permohonan PBG-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja.

Atas hal ini, Rena mengatakan, jika PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan.

“Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PBG-nya,” tekan Rena, Kamis (4/7/2024).

Rena juga menjelaskan, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.

“Untuk  Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.

Jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kata Rena itu hal yang ngaco.

“SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PBG-nya. Nah, pada kenyataannya PBG sendiri belum ada,” tandas dia.

Seperti diberitakan, pihak Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang disoalkan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan. Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

“Jadi, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Site Plan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya,” kata Agus.

Agus mengaku, agak dilematis karena di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya.

Agus menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.

“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh Tim PBG.

“Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *