BERITA1BOGOR.com – Meninggalnya Rofik Maulana di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta terus menjadi pertanyaan pihak keluarga terutama istri Rofik yakni Ayu.
Musababnya, Rofik yang saat itu sedang sakit hingga dikabarkan meninggal dunia, Ayu dan keluarga sama sekali tidak diberitahu oleh pihak dimana Rofik bekerja yakni GS (inisial hotel ternama yang ada di Jakarta).
Menurut Ayu, kabar meninggalnya sang suami di rumah sakit didapatnya dari adik dan kaka ipar Ayu.
“Saya baru mengetahui kalau suami saya dibawa ke rumah sakit itu dari kaka ipar saya. Itu hari Jumat 17 Mei 2024. Diagnosanya kecapean. Dan pada Minggu, menurut rekam medis suami saya mengalami demam, batuk dan sesak nafas, itu pun kaka ipar saya lagi yang memberitahukan,” ungkap Ayu kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024 malam.
Mendapat kabar itu, pada Senin 20 Mei 2024 malam, Ayu berangkat ke rumah sakit untuk melihat dan memastikan keadaan Rofik Maulana.
“Pas saya datang, saya melihat suami sudah ada di ruang jenazah. Lalu saya disodorkan dua legalitas yang harus ditandatangani, yaitu surat kematian dari rumah sakit dan pihaknya meminta KTP dan KK. Dengan begitu, berarti ada base kontak emergency saya disana, tapi kenapa tidak dilakukan pemberitahuan langsung kepada saya,” ujarnya.
Ayu mengaku, sebelumnya, almarhum Rofik memang memiliki riwayat penyakit jantung, namun sudah dinyatakan sembuh total setelah mendapat perawatan medis selama satu tahun.
“Jadi saya menemukan kejanggalan itu setelah mengecek rekam medis. Bahkan ada seseorang yang mengaku keluarga penanggung jawab pasien tanpa tahu jejak rekam medis penyakit yang di idap suami saya. Dan saya sudah konfirmasi ke keluarga suami tidak ada yang mengetahui,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ayu, Ferry Juan meminta pihak GS untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Rofik Maulana karena diduga melakukan pembiaran saat Rofik sakit.
“Saya mohon kepada GS untuk bertanggung jawab, baik secara moril maupun materil,” ucap Ferry yang didampingi kuasa hukum lainnya yakni Susanto.
Ferry mengungkapkan, dengan adanya pembiaran dengan tidak memberikan kabar, maka tempat almarhum bekerja dapat dikenakan pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam penderitaan.
“Kalau orang itu hanya jatuh sakit ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan jika sampai meningal dunia ancamannya 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga terutama Ayu terkait meninggalnya Rofik, Ferry menegaskan, maka patut diduga telah terjadinya pembiaran.
“Ini sudah jelas pihak keluarga tidak di beritahukan atas kejadian ini, tahu-tahu meninggal dunia, kalau diberitahukan sebelumnya tentu pihak keluarga ada kiat-kiat bagaimana mengatasi suami yang saat itu sedang sakit,” tegasnya.
Tentu saja, lanjut Ferry, ini akan terus menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga karena Rofik tiba-tiba dimakamkan.
“Untuk itu saya mengingatkan pihak GS untuk menyadari bahwa ada kekeliruan yang telah membiarkan Rofik Maulana menderita hingga meninggal dunia. Dan sampai saat ini belum ada permintaan maaf. Oleh karena itu kami sepakat akan melakukan somasi dan melaporkan pihak GS ke pihak yang berwenang (polisi),” pungkasnya. (Erc)