BERITA1BOGOR – Belasan ribu botol minuman keras dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 8 Juli 2025 pagi, dihadiri unsur Forkopimda Kota Bogor, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor dan anggota DPRD Kota Bogor serta toko agama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, mengatakan, pemusnahan miras yang dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis setum merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas dari Pemkot Bogor dan semua elemen.
“Miras dari berbagai merek yang dimusnahkan ini merupakan hasil KRYD selama tiga bulan terakhir. Totalnya 17.109 botol miras,” ucap Kombes Pol. Eko Prasetyo usai pemusnahan.
Selama periode tersebut, kata Eko, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap home industry atau industri rumahan miras jenis ciu.
“Selama tiga bulan terakhir ini kita bisa mengamankan miras dengan berbagai merek. Bahkan sampai home industri (miras) di Bogor kabupaten, kita bisa ungkap,” katanya.
Eko menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka gangguan Kamtibmas, terutama di kalangan remaja. Sebab, ada kejadian yang dipicu setelah mereka mengkonsumsi miras.
“Anak-anak remaja ini kan sebelum mereka jalan itu meminum ciu. Ini awal dari segala masalah. Alhamdulillah dengan kita bisa menekan angka ini tiap hari, angka kriminalitas bisa ditekan. Saat ini persentasenya 40 persen,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan bahwa operasi miras akan terus digalakkan setiap malam demi menciptakan Kota Bogor yang aman dan nyaman.
“Saya tegaskan kami akan tindak tegas terkait peredaran miras di Kota Bogor. Saya imbau masyarakat silahkan adukan kepada kami,” tegas Eko.
Sementara, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami dari Pemkot sangat mengapresiasi langkah Polresta yang konsisten dalam melakukan penindakan. Banyak gangguan kamtibmas bersumber dari pengaruh alkohol, dan hari ini kami menyaksikan langsung pemusnahan 17 ribu botol miras bersama Forkopimda dan unsur masyarakat,” ujar Jenal.
Menurut Jenal, peredaran miras ilegal masih marak di warung-warung PKL hingga kafe tanpa izin. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta Bogor Kota telah menindak tegas pelaku usaha yang terlibat.
“Sejak bulan puasa lalu, kami bergerak. Ada enam kafe disegel karena menjual miras, dan tujuh warung PKL kami bongkar serta kami sita gerobaknya. Ini bagian dari ikhtiar kami menekan peredaran miras,” jelasnya.
Jenal menegaskan bahwa ke depan pihaknya bersama DPRD akan memanggil para distributor miras di Kota Bogor untuk mencari solusi agar miras tidak mudah diakses, terutama oleh anak-anak muda.
“Langkah ini sebetulnya ikhtiar. No miras susah juga. Kedepan saya dengan Komisi 1 sudah berdiskusi akan mengundang distributor yang di Kota Bogor,” pungkasnya.
(Erk**)